Sistem Informasi Desa Pasiraman Kidul

shape shape

ALUR PELAYANAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DESA PASIRAMAN KIDUL

Berikut ini alur pelayanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital

Penduduk yang akan mengaktifkan aplikasi identitas kependudukan digital harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Balai Desa sesuai domisili harus sudah menerapkan aplikasi SIAK Terpusat

2. Penduduk harus sudah melakukan perekaman KTP-el dan berstatus tunggal

3. Memiliki Smartphone berbasis android

4. Tersedianya jaringan internet di domisili penduduk


Proses awal yang harus dilakukan penduduk, ketika akan mengaktifkan aplikasi identitas kependudukan digital sebagai berikut :

1. Mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di playstore

2. setelah terunduh aktifkan aplikasi dengan memasukan biodata nik, nama, no email dan nomor HP yang aktif.

3. Verifikasi data diri penduduk melalui face recognition atau pengenalan wajah, dalam proses ini tidak boleh menggunakan kacamata, tidak boleh memakai topi, tidak boleh memakai masker, tidak boleh membelakangi cahaya, dan tidak boleh ada orag dibelakangnya

4. Prosesnya selanjutnya mengaktifkan aplikasi tersebut dengan di pindai ke aplikasi SIAK terpusat di masing-masing desa, atau masing – masing kecamatan maupun ke  dindukcapil masing -masing kabupaten

5. Verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun Anda

6. Setelah verifikasi email berhasil silahkan melakukan login aplikasi dengan menggunakan PIN yang di kirim ke email.

Editor : Widi Nur Astuti


Tulis Komentar